Selasa, 30 Juni 2015

UAS Nasional Character Building / Pengembangan Karakter Bangsa

1. Sebagai warga negara yang baik, Anda pasti memahami dan memiliki identitas sebagai Bangsa Indonesia (identitas nasional).Jelaskan pengertian identitas nasional dan contoh penghayatannya!

IDENTITAS NASIONAL:Identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan baik secara fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun secara non-fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. 

Pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat Pancasila dan juga sebagai ideologi negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. 

Bung Karno mengatakan:Identitas (nasionalisme) Indonesia bukanlah nasionalisme yang berwatak sempit, tiruan dari barat, atau berwatak chauvinisme. Nasionalisme Indonesia bersifat toleran, bercorak ketimuran, dan tidak agresif sebagaimana nasionalisme yang dikembangkan di Eropa. 

2. Jelaskan pemahaman Anda sebagai warga negara mengenai dua hal berikut ini terkait negara:
a. Pengertian Negara
b. Tujuan dan unsur-unsur Negara 

A. NEGARA   Secara Harafiah dari kata "state" (bahasa Inggris), "staat" (bahasa Belanda dan Jerman), "statum" (Latin) yang berarti “sesuatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap”.   Secara Terminologis adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

B.TUJUAN DAN UNSUR-UNSUR NEGARA


Tujuan Negara:
1. Memperluas kekuasaan semata
2. Menyelenggarakan ketertiban umum
3. Mencapai kesejahteraan umum
4. Mencerdaskan kehidupan bangsa 

Unsur-Unsur Negara:
1. Rakyat
Sekumpulan orang yang mendami wilayah untuk suatu Negara rakyat yang mendirikan serta membentuk suatu Negara.

2. Wilayah
Tempat tinggal rakyat untuk suatu Negara & sebagai tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Yang membatasi wilayah suatu Negara adalah garis lintang dan garis bujur.

3. Pemerintah
Unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.



3. Jelaskan teori - teori terbentuknya negara di bawah ini:
   a. Teori Kontrak Sosial
   b. Teori Ketuhanan
   c. Teori Kekuatan

A. Teori Kontrak Sosial
   Negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat. 
   Kelompok-kelompok yang berdiam di wilayah-wilayah tertentu
   berinteraksi/berkomunikasi dan menyepakati pembentukan negara.
   Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Rousseau

B. Teori Ketuhanan
   Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin nedara ditunjuk
   oleh Tuhan.
   Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada
   Tuhan dan tidak kepada siapa pun.
   Tokoh: Thomas Aquinas, Agustinus, Haller, Yulius Stahi

C. Teori Kekuatan
   Negara merupakan hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap
   kelompok yang lemah.
   Negara terbentuk melalui penaklukan dan penundukan kelompok yang
   kuat terhadap kelompok yang lemah.
   Tokoh: H.J. Laski, Duguit, Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles
   Contoh: Kolonialisme masa lalu

4. Jelaskan tiga (3) hal terkait konstitusi berikut ini:
   a. Definisi Kontitusi
   b. Tujuan Konstitusi
   c. Nilai-nilai konstitusi

A. Konstitusi
   keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang
   mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu
   pemerintahan negara.

   dalam arti sempit --> UUD, suatu dokumen yang berisi aturan" dan
   ketentuan" yang bersifat pokok dari ketatanegaraan suatu negara.

B. Tujuan Konstitusi
   1. Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewang-
      wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar ha-hak bagi warga
      negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalism2).
   2. Sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of
      new state).
   3. Sebagai alat yang membatasi kekuasaan
   4. Sebagai sumber hukum tertinggi
   5. Sebagai identitas nasional dan lambang
   6. Sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga suatu negara

C. Nilai-nilai konstitusi
   1. Nilai Normatif
      suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan 
      bagi mereka konstitusi tidak hanya berlaku dalam arti hukum
      (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti
      berlaku efektif & dilaksanakan secara resmi dan konsekuen

   2. Nilai Nominal
      suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak
      sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal-pasal
      tertentu tidak berlaku/tidak seluruh pasal-pasal yang
      terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.

   3. Nilai Semantik
      suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa
      saja. Dalam memobilisasi, penguasa menggunakan konstitusi
      sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

5. Salah satu citi utama karakter bangsa Indonesia adlah paham
   demolrasi Pancasila. Jelaskan hal-hal berikut ini:
   a. Pengertian Demokrasi Pancasila
   b. Prinsip-prinsip dasar Demokasi Pancasila (minimal 5)
   c. Menurut Anda, apakah demokrasi Pancasila telah dijalankan
      dengan baik oleh bangsa Indonesia? Mengapa? Sebutkan 2 contoh
      keberhasilan atau kegagalan demokrasi di Indonesia!

A. Demokrasi Pancasila
   demokrasi yang dijalankan/dilaksanakan oleh Bangsa Indoensia
   dengan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,
   yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah/
   mufakat), dan Keadilan Sosial menuju cita-cita luhur kemerdekaan
   Indonesia, dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam
   penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan
   berdasarkan konstitusi yaitu UUD 1945.

B. Prinsip-prinsip Pancasila
   1. Perlindungan terhadap HAM
   2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
   3. Peradilan yang merdeka, artinya badan peradilan (kehakiman)
      terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan
      lain, seperti Presiden, BPK, DPR.
   4. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik untuk
      menyalurkan aspirasi rakyat.
   5. Pelaksanaan Pemilu yang bekesinambungan
   6. Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
      UUD (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
   7. Keseimbangan anatara hak dan kewajiban
   8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral
      kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat dan negara
   9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum sesuai amanat UUD 1945

C. Apakah sudah terlaksana? Mengapa?
   menurut saya belum sepenuhnya terlaksana karena masih banyak
   terjadi ketidakadilan di Indonesia

   Contoh keberhasilan:
   1. Bebas memeluk agama
   2. Bebas mengeluarkan pendapat
   3. Lahirnya organisasi politik
   
   Contoh kegagalan:
   1. Masih banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia
   2. Hukum masih belum terlaksana dengan baik

6. Jelaskan dua hal di bawah ini:
   a. Pengertian Good Governance
   b. Pengaruh/manfaat Good Governance bagi pembangunan bangsa 
      dan negara

A. Good Governance
   suatu kesepakatan menyangkut pengaturan/tata kelola negara dan
   swasta yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani
   dan swasta

   suatu penyelengaraan manajemen pembangunan, pemberdayaan dan 
   pelayanan yang sejalan sistem demokrasi dan pemerintah,
   masyarakat madani dan swasta

B. Pengaruh/ manfaat Good Governance
   1. Pemerintah berwibawa
   2. Negara maju
   3. Rakyat mempunyai penghasilan yang baik, sehingga kesejahteraan
      rakyat meningkat
   4. Tingkat usia produktif masyarakat menjadi lebih panjang/
      tinggi karena kesehatannya terjamin
   5. Tingkat pendidikan masyarakat lebih tinggi
   6. Keamanan dan ketertiban Negara terjamin
   7. Kepastian Hukum serta keadilan tercapai

7. Jelaskan hal-hal di bawah ini:
   a. Pengertian Otonomi Daerah
   b. Manfaat Otonomi Daerah bagi Pembangunan Bangsa dan
      Kesejahteraan Masyarakat
   c. Dampak negatif yang timbul dari kebijakan Otonomi Daerah

A. Otonomi Daerah
   hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
   mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat
   setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Manfaat Otonomi Daerah
   1. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan
   2. Melalui sistem desentralisasi dapat dilakukan pembedaan
      (diferensiasi) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna
      bagi kepentingan daerah tertentu
   3. Dengan adanya desentralisasi teritorial, daerah otonomi dapat
      merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan
      dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara
   4. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah
      pusat
   5. Dari segi psikologis, desentralisasi dapat lebih memberikan
      kesewenangan memutuskan yang lebih besar kepada daerah
   6. Perbaikan kualitas pelayanan karena pemerintah lebih dekat
      dengan masyarakat yang dilayani

C. Dampak negatif Otonomi Daerah
   1. Struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit
      koordinasi
   2. Keseimbanagn dan keserasian antara daerah dapat lebih mudah
      terganggu
   3. Timbul daerahisme atau provinsialisme
   4. Keputusan yang diambil memerlukan waktu lama
   5. Dalam penyelenggaraan desentralisasi diperlukan biaya lebih
      banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman

8. Sebutkan/jelaskan hal-hal berikut:
   a. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
   b. Pelaksanaan HAM di Indonesia: Apakah telah optimal? Jelaskan!
   c. Sebutkan 2 (dua) kasus pelanggaran HAM di Indonesia!

A. Hak Asasi Manusia
   hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
   yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
   siapapun.

B. Sudah optimal?
   Menurut saya masih belum optimal, karena masih banyak terjadi
   pelanggaran HAM dimana-dimana.

C. Contoh kasus pelanggaran HAM
   1. Pembunuhan aktivis Munir 
   2. Pembunuhan aktivis Buruh
   3. Penelantaran anak di Citra Grand
   4. Penelantaran anak di Panti Samuel



Tidak ada komentar:

Posting Komentar